SULUT, (Manado) Goinfo.id — Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Manado dipimpin Kasat Reskrim Kompol Thomy Aruan berhasil melakukan pengungkapan kasus perjudian jenis toto gelap (togel).
Pengungkapan kasus ini dibeber dalam sebuah press conference di Ruang Press Room Polresta Manado, dipimpin oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli didampingi Kasat Reskrim Kompol Thomy Aruan dan Kasubbag Humas Iptu Yusak Parinding, Kamis (14/1/2021).
Dalam pengungkapan tersebut Polisi mengamankan 4 tersangka masing-masing ST, MY, DM dan EP serta sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai berjumlah Rp. 7.473.000, hp dan rekapan togel.
Pada kesempatan itu Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoly mengajak masyarakat tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas.
“Di masa pandemi covid-19 pemerintah telah berniat baik dengan menyalurkan bantuan sosial untuk menolong dan membantu masyarakat, oleh karena itu gunakan bantuan pemerintah ini untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari bukan untuk hal hal yang tidak baik seperti membeli minuman keras dan judi togel,” ujar Kombes Pol Laoly
Para tersangka saat ini dalam penyidikkan Satuan Reskrim Polresta Manado dan dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Hms)