GORONTALO, (Boalemo), Goinfo.id — Tim Rajawali dan Intelkam Polres Gorontalo Kota bersama Resmob Polda Gorontalo, berhasil meringkus warga kelurahan Dungingi yang didapati menyimpan Minuman Keras di kediamannya.
Penangkapan warga kelurahan dungingi yang berinisial JS ini berlangsung pada Senin (28/12/2020) Malam, temuan ini merupakan pengembangan dari Tim Rajawali, Intelkam Res Gorontalo Kota, dan juga Remob Polda.
Sebelumnya ini memang sudah menjadi laporan dari masyarakat bahwa tersangka melakukan penjualan minuman keras yang berjenis anggur merah, daebak soju, serta miras jenis lainnya.
Tim Rajawali, Sat Intelkam Polres Gorontalo Kota bersama Tim Resmob Polda Gorontalo, telah berhasil mengamankan Miras jesnis Anggur Merah sebanyak 261 Botol, Daebak Soju sebanyak 19 Botol, Miras jenis Smirnoff sebanyak 22 butul.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP. Laode Arwansya, SIK usai penangkapan tersangka JS.
Kata Laode, Tim dari Polres Gorontalo Kota dan Tim Polda Gorontalo langsung mengamankan terangka JS beserta barang bukti di Mapolres Gorontalo Kota untuk dilakukan proses penyidikan.
“Tak hanya di kediaman pribadinya yang diamankan miras sebanyak 302 botol akan tetapi Tim gabungan dari Polres Gorontalo Kota bersama Polda Gorontalo ini juga mengamankan Miras jenis Anggur Merah di Barbershop miliknya sebanyak 84 Dos” Tandas Laode. (*)