SULUT (Talaud), Goinfo.id — Berkat merespons informasi warga, Polsek Beo berhasil mengamankan seorang pelaku judi togel berinisial LA (36), warga Kelurahan Beo, Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu (02/12/2020), sekitar pukul 12.30 WITA.
“Setelah mendapat informasi dari warga tentang adanya praktek judi togel di wilayah Beo, Talaud, kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Beo, Ipda Johan Atang.
Petugas mendatangi rumah pelaku dan mendapati beberapa orang sedang memasang judi togel. Pelaku berperan sebagai penerima pasangan.
“Kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 717 ribu, kertas rekapan, dan 2 hand phone. Diduga kuat pelaku juga menerima pasangan judi togel secara online,” jelas Kapolsek.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ditambahkan Kapolsek, kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Pihaknya mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberantas judi dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga kasus ini bisa diungkap.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyakit masyarakat seperti judi dan miras (minuman keras) karena bisa memicu timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban,” tandas Kapolsek. (Humas)