Terkait Perkara Bupati Darwis, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara

GORONTALO, (Boalemo), Goinfo.id — “Saya melihat perkara ini tidak cukup layak untuk dimajukan ke pengadilan karena mengabaikan satu pendekatan ‘Restorastif Jastif’ sudah ada fakta-faksa yang harusnya menjadi pertimbangan dan perdamaian bagi keluarga korban dan juga Bupati Darwis”

Hal ini di ungkapkan Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, SH., MH, saat Konfrensi Pers dengan Awak Media usai Dialog Bersama, yang berlangsung di Balroom Grand Amalia Hotel, Senin (30/11/2020).

Menurutnya, sebagai Akademisi saya tentu harus meluruskan masalah ini kepada Publik, agar dari sisi substansi tentu masih bisa memperdebatkan putusan itu dan mestinya proses yang sedang berjalan di Pengadilan Tinggi sebagai langka banding, harusnya juga mendengar Objektif Independent dan melihat seluruh fakta-fakta dan harusnya memberikan satu keputusan dengan Fonis bebas.

Tentu jika peluang bebas menurutnya ada, karena semua orang ada asas praduga tidak bersalah, Ia menjelaskan karena praduga tidak bersalah itu sampai dirinya menjelang putusan yang berkekuatan tetap, tentunya kita harus menghormati dan menilai bahwa Pak Bupati ini masih punya langkah-langkah pembelaan untuk memperjuangkan keadilan bagi dirinya, karena posisinya sekarang sebagai kepala Dearah.

Dirinya juga mengatakan bahwa Putusan Pengadilan ini, Hakim tidak menggunakan pendekatan UU Kekuasaan Keakiban, dimana Hakim harus menggali Nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat.

“Indikatornya adalah pemulihan kembali dan nada kesepakatan dengan Keluarga Korban, mestinya itu menjadi bahan pertimbangan, karena adanya fakta sejak awal perkara ini sebelum di SP3, pihak keluarga korban sudah melakukan Musyawarah dengan adanya satu perdamaian kesepakatan untuk tidak melanjutkan perkara ini ke rana Hukum.” Tandas Rullyandi.

Semestinya Jaksa sebagai pengendali perkara mempertimbangakan peraturan Kejaksaan karena itu sifatnya mengikat tentang peraturan penghentian tuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,

“Hakim harus mempertimbangkan UU Kekuasaan dan Keakiban, tidak hanya berdesarkan minimal 2 alat bukti yang sah dan keyakinan Hakim, akan tetapi ada kewajiban untuk menggali nilai-nilai   di masyarakat, dan ini menurut saya itu diabaikan,” Ungkap Pakar Hukum Tata Negara

Kita berharap kepada Pengadilan Tinggi sebagai Tingkat banding untuk mengkoreksi kekeliruan putusan dari pengadilan tingkat pertama ini, yang memfonis tersangka Enam Bulan kurungan badan. Tuturnya.. (GOINFO/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *