GORONTALO, (Pohuwato), Goinfo.id — Tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2020 tentang penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Bupati Syarif Mbuinga, meminta kepada penegak Hukum yang ada di Daerah Kabupaten Pohuwato, untuk memberikan tindakan dan sangsi tegas bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Hal ini disampaikan orang nomor 1 di Kabupaten Pohuwato saat memberikan sambutan pada kegiatan Bansos NKRI yang berlngsung di Kecamatan Popayato, Selasa (24/11/2020).
“Pada Selasa (17/11) kemarin Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan rapat dengan membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur” Lanjutnya.
Dengan upaya pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19, Pelanggar Protokol Kesehatan akan di berikan sangsi yang tegas
“Alhamdulillah, Razia Operasi Yustisi kami sudah laksanakan beberapa hari yang lalu. Dan para petugas gabungan itu akan menyisir seluruh Kabupaten Pohuwato dari ujung Molosipat sampai Paguat,” Ucap Bupati Syarif.
Dirinya juga menuturkan bahwa bahaya dari Virus Corona sangat mengancam Kesehatan masyarakat Provinsi Gorontalo lebih khusunya untuk Kabupaten Boalemo, olehnya saya mengajak kepada masyarakat agar sama-sama kita mematuhi Protokol kesehatan. (*)