DAERAHHUKRIM

Bawa Ganja 3,9 Kg, Seorang Mahasiswa di Bekuk Polisi di Pelabuhan Waren

PAPUA (Waropen), Goinfo.id – Seorang mahasiswa yang masuk dengan pihak kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering seberat 3.9 kilogram. Mahasiswa ini dibekuk di Pelabuhan Waren, Minggu (15/11) kemarin oleh Tim Opsnal Polsek Waropen Bawah Polres Waropen.

Oknum Mahasiswa semester 5 berinisial FAS (25) ini membawa barang terlarang tersebut dengan menggunakan Kapal Perintis KM Puma dari Jayapura, tujuan Waropen dan Serui. Informasi penyelundupan ini diterima oleh pihak Polres Waropen, dan langsung melakukan operasi tangkap tangan di dalam Kapal. Diketahui sebelumnya oknum Mahasiswa ini tujuan akhir sebenarnya ke Serui.

Dalam Konferensi Pers, Senin (16/11) di Polsek Waropen Bawah, Kapolres Waropen AKBP Suhadak, didampingi Kapolsek Warba Iptu Alexander N Oraele, SH penangkap ini adalah yang terbesar sepanjang tahun 2020.

Dalam keterangan pihak kepolisian FAS mengaku barang tersebut bukan miliknya. Melainkan dia terlibat sebagai kurir atau yang dititipi, dan nantinya akan diambil oleh orang lain di pelabuhan Serui. Namun setelah dilakukan pemeriksaan urine, oknum mahasiswa ini positif mengonsumsi narkotika.

“3 bungkus besar daun ganja kering yang sudah dikemas rapi kami dapati didalam koper barang bawaannya,” ujar Kapolres.

Lanjutnya Dalam tiga bungkusan itu sudah dibagi-bagi dalam tiga paket. Masing-masing paket memiliki berat yang berbeda. Paketan pertama terdapat 32 bungkus. Paketan kedua terdapat 22 bungkus dan paket terakhir yang berukuran besar yang diisi dalam karung, dengan total berat keseluruhan paket tersebut mencapai 3.9 kilogram.

Akhirnya Oknum Mahasiswa hukum universitas ternama di Papua ini FAS kemudian disangkakan dengan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan dengan paling sedikit 800 juta. (Goinfo Suhardin)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button