SULTENG, (Palu) Goinfo.id — Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil mengagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 7,4 Kilogram.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang, yakni UTO (46) dan SNO (34) tahun, di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Pos Covid, Watusampu Kelurahan, Watusampu Kecamatan Ulujadi, Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 16.30 wita.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu yang berasal dari Makassar tujuan ke Kota Palu.
Selanjutnya anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng yang di pimpin oleh Kasubdit 3, AKBP P. Sembiring langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan langsung melakukan penyelidikan.
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Rakhman Baso, menjelaskan anggota Narkoba Polda Sulteng telah berhasil menangkap dua orang yang menggunakan mobil rental, jenis Toyota Avanza, berwarna hijau dengan bernopol DN 1576 VB.
“Mobil tersebut dirental dipasang kayu, setelah dilakukan penyelidikan anggota pun menyergap para pelaku di pos covid, Watusampu,” terang Kapolda Sulteng.
“Sebanyak enam bungkus besar diduga shabu yang dibungkus kemasan teh cina, kemudian 13 bungkus besar yang di duga shabu dibungkus dalam kemasan kantong plastik hitam, ada pun 3 unit handphone merek oppo warna biru, merek samsung warna putih, merek vivo warna biru, nokia warna hitam,” tambah Kapolda.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas juga berhasil amankan 1 buah dos yang terlakban warna coklat, 1 buah koper mini warna biru muda, 1 buah bording pas salah satu pelaku.
“Selain itu, 2 buah dompet warna coklat dan warna hitam, dengan jumlah uang tunai senilai Rp,600.000, serta 1 buah mobil avanza warna hijau bernopol DN 1576 VB yang digunakan kedua pelaku,”terang Kapolda. (*)