Tidak Diindahkannya Protokol Kesehatan, Pemilik Hoya-Hoya Dilakukan Upaya Hukum

Gorontalo, boalemo, Goinfo.id — Melanggar Protokol Kesehatan, Polres Boalemo menghentikan kegiatan pasar malam atau Hoya-hoya yang berada di Desa Bongo 2 Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo, pada Sabtu malam (19/09/2020)

Pada kegiatan itu Polres Boalemo bersama personil gabungan yang kurang lebih 35 Orang yang terdiri dari, TNI, POLRI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP).

Giat ini dipimpin langsung oleh Kapolres Boalemo, AKBP Ahmad Pardomuan S.,I.,K.,M.,H, Waka Polres Boalemo, Kabag Ops dan beberapa Perwira Polres Boalemo lainnya.

Hal ini disampaikan Kapolres Boalemo, AKBP Ahmat Pardomuan S.,I.,K.,M.,H, pada saat Konferensi Pers bersama awak Media yang bertempat di halaman Polres Boalemo, Rabu (30/09/2020).

“Di dalam pasar malam tersebut di duga ada indikasi terjadinya Tindak pidana perjudian, oleh karena itu pada saat dilakukan upaya oleh Polres Boalemo, sehingga seluruh penanggung jawab baik itu pada ketangkasan, maupun penanggung jawab serta pemilik dari pasar malam itu sendiri dilakukan upaya Hukum.” Kata Ahmad Pardomuan.

Pada malam minggu (19/09) yang bersangkutan diam-diam telah membuka kembali pasar malam ini dan disana telah terjadi pelanggar Protokol Kesehatan, banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker,tidak menyediakan tempat pencuci tangan, serta  berkerumunan.

Karena sebulumnya Pihak Polres Boalemo telah melakukan upaya peringatan kepada pemilik pada tanggal 17/09/2020, pemilik itu sendiri telah dipanggil, dinasehati kemudian diberikan edukasi untuk berhenti melakukan Kegiatan Pasar malam atau Hoya-hoya disebabkan tidak di indahnya Protokol Kesehatan.

“Hal ini di anggap oleh Polres Boalemo telah melanggar Protokol Kesehatan  sebagai mana yang di atur dalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, pasal yang dilanggar disana yaitu pasal 9 yontu pasal 93, di mana ancaman pidananya kurang lebih 1 tahun penjara” Ungkap Kapolres Boalemo.

Adapun barang bukti ketangkasan yang telah diamankan Pihak Polres sendiri berupa, Uang Tunai, Laptop, TV, Boneka, Rokok serta jam tangan. (Goinfo/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *