DAERAHHUKRIM

Polisi Amankan Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya

SULUT, (Bitung) Goinfo.id — Tim Resmob Polres Bitung mengamankan lelaki TT (44), warga Madidir atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya berusia 14 tahun.

Lelaki TT alias Tomi (44) ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung berdasarkan laporan pengaduan ibu kandung korban. Warga di salah satu Kelurahan wilayah Kecamatan Madidir Kota Bitung tersebut ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung di rumahnya pada Senin (5/4/2021).

Sesuai laporan keterangan korban kepada ibunya yang kemudian dilaporkan ke Polisi, tersangka mengaku mencabuli korban dengan cara memegang bagian vital lalu menyetubuhinya.

Perbuatan tak bermoral tersebut sudah terjadi sebanyak 3 kali dimana saat itu korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang ayah.

“Peristiwa tersebut terjadi di rumah TT alias Tomi dimana yang bersangkutan memaksa putri kandungnya untuk berhubungan intim,” jelas Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampow.

Saat ini TT alias Tomi sudah diamankan di Mapolres Bitung dan sudah dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya, TT kita kenakan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 Perpu No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. (Hms)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button