GORONTALO, (Boalemo), Goinfo — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo , Bupati Darwis Moridu, melaunching tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Selasa (18/08/2020) yang bertempat di Jl.Trans Sulawesi tepatnya di Tugu Jagung Tilamuta.
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ini, merupakan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 41 Tahun 2020.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Penjabat Sekda Boalemo, Yakop Yusuf Musa, Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Kepala OPD, serta Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya Bupati Darwis menyampaikan “Adanya penyebaran penyakit yang semakin meningkat, maka sampai dengan saat ini kita masih tetap menjalankan protocol kesehatan, seperti menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker serta menghindari kerumunan” Kata Bupati Darwis.
“Pada situasi saat ini, Alhamdulillah Kabupaten Boalemo berada pada status sebagai Zona Kuning, maka butuh respon cepat serta aksi nyata dari kita semua untuk segera menurunkan kasus yang masih ada Daerah kita” Lanjutnya
Darwis Moridu juga mengatakan kepada ASN agar menjadi contah kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan
“Dan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi contoh bagi masyarakat tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan semoga di Kabupaten Boalemo kedepan akan kembali ke status Zona Hijau seperti pada beberapa waktu yang lalu” Pungkasnya.
Drinya juga mengatakan Perputaran Ekonomi di Kabupaten Boalemo tak boleh berhenti, maka Dari itu Kita semua harus terapkan Protokol kesehatan dalam setiap Kegiatan
“Semoga kita terhindar dari Covid-19, serta tak ada kehidupan baru dalam menghadapi pandemi, dan perputaran Ekonomi tidak boleh berhenti, maka kita perlu menerapkan Protokol Kesehatan dala setiap Kegiatan” Tutur Darwis. (Ginfo/01)